Entri Populer

Selasa, 02 November 2010

Profesiku

LS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List">
BAB I
HAKEKAT DAN ESENSI PROFESI
DAN
PERBEDAANNYA DENGAN PROFESI LAIN

Ø  Pengertian Profesi dan Profesional
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Perbedaan Profesi dan Profesional adalah sebagai berikut .
PROFESI :
·         Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·         Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
·         Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·         Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·         Hidup dari situ.
·         Bangga akan pekerjaannya.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.       Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
c.       Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.       Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya
n.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
                Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (payment).
            Jadi dari beberapa pengertian dari profesi, dapat disimpulkan profesi adalah  bagian dari pekerjaan,atau dapat juga dikatakan profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan didapat melalui pengalaman kerja pada orang tertentu yang telebih dahulu menguasai keterampilan tersebut, dan terus mempebaharui keterampilannya sesuai dengan pekerjaan. Suatu profesi dapat dikatakan sebuah pekerjaan, tetapi pekerjaan belum tentu suatu profesi.
Ø  Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
a.       Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f.       Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.      Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h.      Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.

Ø  Perbedaan profesi guru dengan beberapa profesi lainnya
a.      Profesi Guru/ Keguruan
v  Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Selain itu Guru dari bahasa Sansekerta, guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harfiahnya adalah “berat” adalah seorang pengajar suatu ilmu.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. McLeod, (1989) berasumsi guru adalah seseorang yang pekerjaanya mengajar orang lain. Kata mengajar dapat kita tafsirkan misalnya :
·         Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kognitip).
·         Melatih ketrampilan jasmani kepada orang lain (psikomotorik)
·         Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (afektip)
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.

Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Jadi pengertian guru adalah tenaga pendidik yang pekerjaanya utamanya mengajar (UUSPN tahun 1989 Bab VII pasal 27 ayat 3).
Selain siswa, faktor penting dalam proses belajar mengajar adalah guru. Guru sangat berperan penting dalam menciptakan kelas yang komunikatif. Breen dan Candlin dalam Nunan(1989:87) mengatakan bahwa peran guru adalah sebagai fasilitator dalam proses yang komunikatif, bertindak sebagai partisipan, dan yang ketiga bertindak sebagai pengamat.
Menurut tinjauan psikologi,kepribadian berarti sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatanya yang membedakan dirinya dari yang lain. McLeod (1989) mengartikan  kepribadian (personality) sebagai sifat yang khas yang dimiliki oleh seseorang. Dalam hal ini kepribadian adalah karakter atau identitas. Kepribadian adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan seorang guru sebagai pengembang sumber daya manusia.Karena disamping sebagai pembimbing dan pembantu, guru juga berperan sebagai panutan.Mengenai pentingnya kepribadian guru,seorang psikolog terkemuka Prof. Dr Zakiah Dardjat ( 1982) menegaskan :
Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat SD) dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menngah) .Secara konstitsional,guru hendaknya berkepribadianh Pancasila dan UUD 45 yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME,disamping itu dia harus punya keahlian yang di perlukan sebagai tenaga pengajar.

b.      Syarat-syarat Profesi Seorang Guru
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:

1.      Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
6.      Jabatan yang menentukan baku (stadarnya) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
c.       Kode Etik Profesi Keguruan
a.      Pengertian Kode Etik
1.      Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
b.      Tujuan Kode Etik
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan penabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi
c.       Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.
d.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
e.       Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesi dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan. 
1.      Seorang guru yang baik harus benar-benar berkeinginan untuk menjadi guru yang baik. Guru yang baik harus mencoba, dan terus mencoba, dan biarkan siswa-siswanya tahu bahwa dia sedang mencoba, dan bahkan dia juga sangat menghargai siswanya yang senantiasa melakukan percobaan-percobaan, walaupun mereka tidak pernah sukses dalam apa yang mereka kerjakan. Dengan demikian, para siswa akan menghargai kita, walaupun kita tidak sebaik yang diinginkan, namun kita akan terus membantu siswa yang ingin sukses.
2.      Seorang guru yang baik berani mengambil resiko, mereka berani menyusun tujuan yang sangat muluk, lalu mereka berjuang untuk mencapainya. Jika apa yang mereka inginkan itu tidak terjangkau, namun mereka telah berusaha untuk melakukannya, dan mereka telah mengambil resiko untuk melakukannya, siswa-siswa biasanya suka dengan ujicoba beresiko tersebut.
3.      Seorang guru yang baik memiliki sikap positif. Seorang guru tidak boleh sinis dengan pekerjaannya. Seorang guru tidak boleh berkata bahwa profesi keguruan adalah profesi orang-orang miskin. Mereka harus bangga dengan profesi sebagai guru. Tidak baik seorang guru untuk mempermasalahkan profesi keguruannya dengan mengaitkannya pada indeks gaji yang tidak memadai.Tidak boleh profesi guru menjadi terhina oleh guru sendiri hanya karena gajinya yang tidak memadai. Guru tidak boleh sinis pada siswa karena keterlambatan dalam menyerap pelajaran dan sebuah kenakalan. Hadapi dan perbaiki siswa secara wajar, humanis, rasional dan proprsional.
4.      Seorang guru yang baik selalu tidak pernah punya waktu yang cukup. Guru yang baik hamper bekerja antara 80 100 jam per minggu, termasuk sabtu dan minggu, istri dan keluarganya mengeluh dengan alas an yang baik, bahwa mereka kurang peduli pada istri dan keluarganya. Guru yang baik selalu mempersiapkan kelas dengan sempurna, mengidentifikasi semua siswa dan permasalahnnya, berkomunikasi dengan komite sekolah, banyak menggunakan waktu untukmenyelenggarakan administrasi pendidikan, memberikan waktu yang banyak untuk siswa berkonsultasi. Guru yang baik hamper tidak punya waktu untuk bersantai, waktunya habis untuk memberikan pelayanan terbaik untuk siswanya.
5.      Guru yang baik berpikir bahwa mengajar adalah sebuah tugas menjadi orang tua siswa, yakni bahwa guru punya tanggung jawab terhadap siswa sama dengan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dalam batas-batas kompetensi keguruan. Guru harus membuka kesempatan bagi siswa untuk berkonsultasi tidak saja dalam soal pelajaran yang menjadi tugas pokoknya, tapi juga persoalan-persoalan lain yang terkait dengan proses pembelajaran.
6.      Guru yang baik harus selalu mencoba membuat siswanya percaya diri, karena tidak semua siswa memiliki rasa percaya diri yang seimbang dengan prestasinya. Seorang anak yang pintar, menguasai berbagai bahan pelajaran dengan baik, belum tentu memiliki kepercayaan diri yang sesuai dengan prestasinya untuk mengartikulasikan kemampuannya di depan orang banyak. Guru harus mampu meyakinkan mereka bahwa mereka itu mampu, bahwa mereka itu excellent, bahwa mereka itu lebih baik dari lainnya.
7.      Seorang guru yang baik juga selalu membuat posisi tidak seimbang antara siswa dengan dirinya, yakni dia selalu menciptakan jarak antara kemampuannya dengan kemampuan siswanya, sehingga mereka senantiasa sadar bahwa perjalanan menggapai kompetensinya masih panjang, dan membuat mereka terus berusaha untuk menutupi berbagai kelemahannya dengan melakukan berbagai kegiatan dan menambah pengalaman keilmuannya.
8.      Seorang guru yang baik selalu mencoba memotivasi siswanya untuk hidup mandiri, lebih independent.
9.      Seorang guru yang baik tidak percaya penuh terhadap evaluasi yang diberikan siswanya, karena evaluasi mereka terhadap gurunya bisa tidak objektif, walaupun pertanyaan-pertanyaan mereka itu penting sebagai informasi, namun tidak sepenuhnya harus dijadikan patokan untuk mengukut kinerja keguruannya.
10.  Seorang guru yang baik senantiasa mendengarkan terhadap pernyataan-pernyataan siswanya, yakni guru itu harus aspiratif mendengarkan dengan bijak permintaan-permintaan siswa-siswanya, kritik-kritik siswanya, serta berbagai saran yang mereka sampaikan.

v  Profesi selain Guru
a.      perawat
Perawat adalah tenaga profesional di bidang perawatan kesehatan yang terlibat dalam kegiatan perawatan. Perawat bertanggung jawab untuk perawatan, perlindungan, dan pemulihan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut atau kronis, pemeliharaan kesehatan orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang  mengancam nyawa dalam berbagai jenis perawatan kesehatan.
Perawat juga dapat terlibat dalam riset medis dan perawatan serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan untuk perawatan kesehatan.
b.      Dokter
Seseorang yang belajar di Fakultas kedokteran, setelah lulus tidak dapat langsung praktik pengobatan tetapi terlebih dahulu harus mengikuti praktik di rumah sakit  selama waktu yang ditetapkan (biasa disebut co- as).  Selanjutnya mengikuti ujian profesi dokter dan setelah lulus  mendapat sertifikat/ijasah dan baru ditempatkan atau diizinkan untuk memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada orang yang membutuhkan.
Untuk menjadi dokter (profesi) yang profesional, selain memiliki sertifikat juga harus memenuhi syarat berikut ini.
·         Kemampuan pribadi yang dilandasi keahlian pemeriksaaan, pengobatan dan memberikan rekomendasi lebih lanjut untuk kepentingan melayani pasien.
·         Melayani pasien merupakan pekerjaan yang memberikan kehidupannya.
·         Melayani pasien menjadi tang-gungjawabnya dan merupakan prestasi.
·         Tindakan pelayanan merupakan keahliannya, dan tidak melaku-kan tindakan medis yang bukan bidangnya.
·         Disiplin melalui ketaatan pada analisis ilmu kedokteran, ketaatan pada standar medis dan ketaatan pada etika profesi.
·         Kemampuan sosial dalam mem-berikan pelayanan, yang adil bagi sesama umat manusia.
Selain itu Pekerja profesi dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut ini.
Guru atau Dosen dapat disebut sebagai pekerja profesi karena  bidang pekerjaannya di sektor pendidikan. Untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru dan dosen harus memenuhi  persyaratan khusus, misalnya harus mempunyai akta mengajar dan lulus perguruan tinggi. Akan tetapi ada pula orang yang bekerja di bidang pendidikan tetapi pekerjaannya bukan sebagai pendidik melainkan sebagai tata usaha atau bagian administrasi. Walaupun lulusan perguruan tinggi tetapi tidak memiliki akta mengajar maka orang tersebut tidak berhak mengajar layaknya guru atau dosen. Atau dengan kata lain, pekerjaan sebagai guru atau dosen harus mempunyai persyaratan kewe-nangan sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi guru apabila belum memiliki kualifikasi sebagai guru.  Hakim dan Jaksa juga merupakan pekerjaan profesi bidang hukum. Untuk pelaksanaan tugasnya keduanya harus memiliki kewenangan. Sidang pengadilan dilaksanakan oleh orang yang telah diberi kewenangan sebagai hakim atau jaksa. Akan tetapi di lingkungan ini ada pula yang tugasnya di bagian administrasi sehingga orang tersebut sering disebut sebagai karyawan kehakiman atau kejaksaan yang tidak berhak untuk melaksanakan siding perkara.
Dari uraian di atas nampak jelas bahwa sebenarnya ada perbedaan antara pekerja biasa  dengan pekerja profesi. Seseorang dikatakan berprofesi, apabila ia mempunyai kecakapan khusus untuk menangani suatu bidang keahlian dan pekerjaan itu tidak boleh dilakukan oleh orang yang belum diberi kewenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar